PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Milik Yemti, Keluarga Berikan Apresiasi

- 7 Juni 2023, 16:23 WIB
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta.
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta. /Foto : Chaidir

Atas keputusan tersebut, pengacara AA Affandi SH MHum mengapreasiasi PTUN Yogyakarta yang telah mengimplementasikan keadilan dan kebenaran serta menegakkan hukum sesuai hati nurani dan undang-undang.

Sementara itu Subiyanto SE, mewakili keluarga almarhumah Harti Rejo, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan PTUN Yogyakarta yang adil dan benar.

"Alhamdulillahirobbil alamin, puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala bahwa apa yang kami perjuangkan tanah milik orangtua kami yang sedianya diakui oleh BPN menjadi milik orang lain Alhamdulillah dengan sidang PTUN ini bisa kembali ke kami yang karena memang itu hak kami," ujar Subiyanto.

Baca Juga: Fenomena Kristen Muhammadiyah Jadi Sorotan, Begini Penjelasannya!

Menurutnya, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dari berkas-berkas yang disampaikan pihaknya
sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan tidak diragukan.

"Dari sertifikat asli dari Letter C, semua alasan kami kita buktikan di sana dan alhamdulillah memang kebenaran ada di situ," tegasnya.

Subiyanto menyatakan, memang pada dasarnya dari pihak tergugat sudah melakukan hal yang tidak sesuai dengan hal yang ada dan pihaknya meyakini telah terzalimi.

Baca Juga: Ribuan Warga Madura Yogyakarta Berkumpul Tanpa Tendensi Politik

"Terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keputusannya sesuai dengan keadilan yang ada di Indonesia ini dan juga saya mengharapkan mudah-mudahan peristiwa serupa seperti ini tidak terjadi kepada orang lain hanya karena alasan 32 tahun menempati bisa mendapatkan hak menguasai, padahal tidak mempunyai alas hak sama sekali. PTUN memberikan keputusan yang baik keputusan yang memang sesuai dengan apa yang ada di dalam bukti-bukti kami," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x