129 Produk Khas Lokal Dapat Sertifikasi Indikasi Geografis, 4 Di Antaranya dari DIY

- 24 April 2024, 13:02 WIB
Batik Nitik Khas Bantul yang sudah mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis.
Batik Nitik Khas Bantul yang sudah mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis. /Foto : Dok. Pemkab Bantul

DESK DIY – Sebanyak 129 produk khas lokal sudah mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dari Pemerintah Pusat, empat di antaranya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bagi produk yang sudah terdaftar akan mendapat perlindungan sepenuhnya dari pemerintah, sehingga diharapkan bisa terus berkembang.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Menurut Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI Reni Yanita, timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis untuk produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan di tempat lain.

Baca Juga: Aturan Kemenag Soal Acara Seremonial Keberangkatan Jamaah Haji, Maksimal 30 Menit dan Sambutan 2 Orang

Adapun lima produk lokasi yang difasilitasi antara lain Tenun Gringsing dari Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kutai Barat Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Bantul, Batik Tulis Complongan dari Indramayu dan Batu Giok dari Nagan Raya dan AcehTengah.

"Secara nasional saat ini ada 129 produk khas lokal yang sudah terdaftar di Indikasi Geografis, dari 129 produk lokal Indonesia di mana empat di antaranya dari DIY," kata Reni Yanita dalam acara Seminar Nasional Indikasi Geografis 2024, Rabu (24 April 2024).

Adapun empat produk lokal asal DIY yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis terdiri atas Batik Nitik Bantul, Salak Pondoh Sleman, Gula Kelapa Kulonprogo dan Gerabah Kasongan Bantul. Yeni mengatakan banyak manfaat yang diperoleh ketika suatu produk kearifan lokal sudah terdaftar di Indonesia Geografis.

Baca Juga: Ketua DPC PKB Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Bantul di PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra

Kearifan lokal tersebut akan mendapatkan perlindungan agar tidak diproduksi secara massal dari pihak atau daerah lain. Melalui perlindungan tersebut harapannya masyarakat sekitar produk tersebut akan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x