Aturan Kemenag Soal Acara Seremonial Keberangkatan Jamaah Haji, Maksimal 30 Menit dan Sambutan 2 Orang

- 24 April 2024, 11:35 WIB
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat. /Foto : Dok. Kemenag

 

 

DESK DIY - Fenomena acara pemberangkatan jamaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial yang memakan waktu lama. Hal ini terlihat dari kegiatan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Terkait hal ini Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jamaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak, sehingga harus memperhatikan durasi waktunya.

Guna menata durasi seremonial maka dikeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Baca Juga: BRI Sediakan Uang Riyal Arab Saudi untuk Biaya Hidup Jamaah Haji

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, Surat Edaran bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M yang ramah terhadap jamaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar, Senin (22 April 2024), dikutip dari laman portal Kemenag.

Prosesi pelantikan berlangsung di Asrama Haji Embarkasi Makassar. Bersamaan itu, dilakukan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445 H/2024 M.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x