Aturan Kemenag Soal Acara Seremonial Keberangkatan Jamaah Haji, Maksimal 30 Menit dan Sambutan 2 Orang

- 24 April 2024, 11:35 WIB
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat. /Foto : Dok. Kemenag

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tegas Arsad.

Baca Juga: Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Gunakan Visa Ummal dan Turis

 "Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

  1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

 

  1. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
  2. waktu maksimal 30 menit;
  3. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

 

  1. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
  2. waktu maksimal 30 menit;
  3. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  4. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
  5. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

 

  1. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
  2. waktu maksimal 30 menit;
  3. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  4. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni. ***

 

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah