Hukum Musik dalam Hadits Nabi: Halal dan Haram dengan Catatan

- 15 Mei 2024, 23:53 WIB
KH. Imam Jazuli, Lc. MA.
KH. Imam Jazuli, Lc. MA. /Foto : istimewa

Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc. MA.


DESK DIY - Sudah jelas dalam Alqur'an bahwa hukum musik bergantung pada syair-syair atau lirik-lirik lagunya. Jika syairnya mengandung dusta dan maksiat, sudah barang tentu bermusik haram. 

Bila syairnya mengandung kebenaran, apalagi ayat suci Alqur'an, maka wajib menyenandungkannya dengan indah, sebagaimana diatur dalam ilmu Tajwid dan ilmu Qiroah. Jika musik tanpa syair, melainkan sebatas suara bernada indah, maka hukumnya boleh/mubah.

Alqur'an adalah sumber hukum atau pegangan utama dan terutama bagi umat muslim. Sumber hukum yang kedua setelah Alqur'an adalah Sunnah atau hadits-hadits Rasulullah Saw. Menyangkut hukum musik, dalil-dalil hadits selaras dengan Alqur'an dan menjadi penjelas atau pemerinci terhadap kandungan Alqur'an yang masih bersifat umum. Melalui hadits pula, umum muslim memiliki pegangan hukum yang detail dalam semua bidang kehidupan, termasuk hukum musik.

Baca Juga: Pesan Kapolri Saat Pentas Musik Peace and Harmony di Titik Nol

Sebuah hadits menerangkan praktik bernyanyi dan memainkan alat musik pada zaman Rasulullah Saw. Diriwayatkan dari Aisyah RA, beliau berkata: Pada suatu hari Abu Bakar RA datang menghadap Nabi SAW, dan saat itu di sampingku ada dua budak perempuan yang sedang bernyanyi dan menabuh Duff (rebana). Kemudian Abu Bakar melarang mereka berdua. Lalu Rasulullah Saw bersabda: "da'huma ya Aba Bakar, fainnahu yawmun 'ied (biarkan saja mereka, wahai Abu Bakar. Karena sekarang Hari Raya)", (HR. An-Nasai, 3/196; Ahmad, 6/84; Abdurrazzaq, 19735).

Bagi ulama yang mendukung kebolehan bermusik, maka hadits di atas sering dipakai sebagai dalil. Sebaliknya, bagi ulama yang menolak musik, mengatakan bahwa hadits tersebut harus ditakwil atau ditafsir. Musik hanya boleh pada Hari Raya. Di luar Hari Raya, hukum musik adalah haram. Jadi, hukum haram musik adalah produk penafsiran terhadap hadits.

Kelompok pendukung keharaman musik mendatangkan hadits lain, yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah Saw bersabda: "layakunanna aqwamun min ummati yastahilluna al-hirra wal harira wal khamra wal ma'azifa (bakal muncul sebagian golongan umatku yang menghalalkan free sex, sutera, alkohol, dan alat musik)", (HR. Bukhari, 10/15; Abu Dawud, 4039; Ibnu Majah, 4020).

Baca Juga: Ndarboy Genk dan Orkes Sinten Remen Ramaikan Pentas Musik 'Peace dan Harmoni'

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah