Jangan Tertipu Tawaran Haji Tanpa Antre Gunakan Visa Ummal dan Turis

- 22 April 2024, 06:26 WIB
Jamaah haji sedang beribadah di Masjidil Haram.
Jamaah haji sedang beribadah di Masjidil Haram. /Foto : Pixabay

DESK DIY - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. 

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief dalam siaran pers yang dikutip, Minggu (21 April 2024). Hal itu terkait banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp. 

Baca Juga: Manasik Haji Terakhir, 1.258 Calhaj Dapat Batik Khas Sleman

Hilman saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Baca Juga: 12 Mei 2024 Jamaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci. Catat Jadwal Lengkapnya

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x