PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Milik Yemti, Keluarga Berikan Apresiasi

- 7 Juni 2023, 16:23 WIB
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta.
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta. /Foto : Chaidir

Atas keputusan akhir di Mahkamah Agung maka keluarlah surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti.

Setelah keluarnya surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DIY, perjuangan keluarga almarhumah Yemti masih terus dilanjutkan untuk mendapatkan kembali haknya.

Melalui pengacara profesional AA Affandi SH MHum dari kantor Qishi Law Office, keluarga Yemti mempercayakan untuk mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Ada pun majelis hakim yaitu, Ketua Majelis Dedi Wisudawan Hamadi SH MKn
Anggota Anita Linda Sugiarto STP SJ MH dan Prasetyo Wibowo SH MH.

Baca Juga: Bentrokan Besar Antarwarga Terjadi di Yogyakarta

Setelah melalui persidangan yang digelar, akhirnya pada Selasa (6 Juni 2023) PTUN Yogyakarta mengeluarkan putusan, yaitu
menyatakan eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.

Disebutkan bahwa dalam pokok sengketa;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya:
2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/I/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Baca Juga: Bentrokan Besar Antarwarga Terjadi di Yogyakarta

Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,(tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.

Apresiasi untuk PTUN

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x