Lurah Caturtunggal Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kejati DIY Bertindak dan Dijadikan Tersangka

- 19 Mei 2023, 07:42 WIB
Kejati DIY jadikan Lurah Carurtunggal Depok Sleman sebagai tersangka dugaan terlibat mafia tanah.
Kejati DIY jadikan Lurah Carurtunggal Depok Sleman sebagai tersangka dugaan terlibat mafia tanah. /Foto : Kejati DIY

DESK DIY -- Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) diduga terlibat dalam aksi mafia tanah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY cepat bergerak dan akhirnya AS dijadikan tersangka.

Penetapan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Robinson Saalino (RS) yang melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang tertulis atas nama tersangka Agus dengan inisial AS yang berstatus sebagai Kepala Desa (aktif) Caturtunggal.

Baca Juga: Anies Apresiasi PKS yang Konsisten Menjadi Oposisi

Penyidik Kejati DIY telah menaikan status AS yang merupakan Lurah Caturtunggal dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Penetapan status tersangka karena AS terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagai mana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Dengan demikian perbuatan tersangka RS bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2, 95 miliar. Jumlah kerugian tersebut meningkat dari pemeriksaan yang tersangka RS sebesar Rp 2,4 miliar," tuturnya dalam rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/05/2023).

Anshar menyatakan perihal dugaan gratifikasi, timnya akan mendalami lebih lanjut. Namun dalam kasus ini status tersangka karena tidak melakukan peran pengawasan sehingga turut membantu tersangka RS sebagai mafia tanah kas desa.

Baca Juga: Muhammadiyah DIY Bertekad Meredam Kekerasan Berbasis Perbedaan Suku dan Agama

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x