"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Penetapan tersangka, disampaikan Anshar dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sesuai diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHP. Pihaknya memastikan AS dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya terbit surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor print 740/4.4/FT.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Terhadap tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023. ***