PTUN Yogyakarta Menangkan Perkara Penyerobotan Tanah Milik Yemti, Keluarga Berikan Apresiasi

- 7 Juni 2023, 16:23 WIB
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta.
Pengacara AA Affandi (baju putih berkacamata) bersama keluarga almarhum Harti Rejo alias Yemti saat berada di gedung PTUN Yogyakarta. /Foto : Chaidir

DESK DIY, Yogya -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak keluarga almarhumah  Harti Rejo alias Yemti dalam perkara penyerobotan tanah miliknya oleh keluarga Pakde (Sihono) bersama tiga anaknya.

Harti Rejo alias Yemti merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Pelemkecut Jalan Affandi, Sleman, dengan sertipikat SHM 14767/Caturtunggal/2015 dan luas tanah 667 M2. Tanah tersebut bersertipikat dengan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kuasa Hukum keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti, Arif Affandi SH MHum
menjelaskan, jual beli atas tanah tersebut yang  berlokasi di Jalan Affandi antara Yemti (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke Yemti  pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).

Baca Juga: PSHT-Brajamusti Janji Ganti Rugi Barang Museum Taman Siswa yang Rusak

Sekitar tahun 1975-an Yemti mengizinkan kakaknya (Pakde), almarhum Sihono, untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut.

Pihak keluarga almarhumah Yemti yang sah sebagai pewaris selanjutnya juga menegur dan mengingatkan keluarga almarhum Sihono untuk mengembalikan tanah milik ibunya, (Yemti). Namun teguran dan peringatan tak diindahkan oleh keluarga almarhum Sihono, dan akhirnya pihak keluarga Yemti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar tanah warisannya dapat dimiliki kembali.

Namun terjadi yang aneh, justru pengadilan negeri memutuskan memenangkan pihak keluarga almarhum Sihono dan meminta sertipikat tanah milik Yemti dibatalkan. Hal yang mengejutkan itu membuat pihak keluarga Yemti naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Tapi keputusannya juga mengalahkan pihak keluarga Yemti.

Baca Juga: Brajamusti dan PSHT Nyatakan Damai dan Sesalkan Insiden Bentrokan di Taman Siswa

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x