Penyelesaian Klaim Pembayaran Uang Nasabah BPR KRI Oleh LPS, Tercepat Sepanjang Sejarah

- 29 September 2023, 16:19 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. /Foto : Chaidir

Baca Juga: Apresiasi untuk Industri Perbankan, LPS Banking Award Kembali Digelar

Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90%, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.

Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan. Observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP), menunjukkan bahwa perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama.

SBP untuk Rupiah naik 5 bps ke level 3,29% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas.

Likuiditas Valas Terjaga

Sementara itu, pada periode yang sama SBP untuk Valuta Asing naik 25 bps ke level 1,86% dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya. Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tenang karena Simpanan Akan Dibayar

Mencermati prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan serta mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan; memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan, maka Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

Bank Umum untuk rupiah 4,25% dan valuta asing 2,26%. Bank Perekonomian Rakyat
Rupiah 6,75%.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," ujar Purbaya. ***

 

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x