Izin Usaha Dicabut, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tenang karena Simpanan Akan Dibayar

- 12 September 2023, 13:38 WIB
Kantor BPR Karya Remaja Indramayu.
Kantor BPR Karya Remaja Indramayu. /Foto : Dok Pemda Kabupaten Indramayu

DESK DIY, Jakarta-- Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 12 September 2023.

Terkait pencabutan izin tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR KRI.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023. Link, Cara Daftar, Jadwal dan Syaratnya

Menurut Sekretaris LPS Dimas Yuliharto,
rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Dikatakan, setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Baca Juga: Event Wisata Mampu Mendongkrak PAD Bantul

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x