KPU Bantul Perpanjang Masa Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024

- 9 Mei 2024, 20:36 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul /Gambar : istimewa

DESK DIY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Joko Santoso mengumumkab bahwa masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) di 33 kalurahan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul diperpanjang.

Menurut Joko, hingga batas akhir pendaftaran 8 Mei pukul 23.59 WIB total pendaftar PPS sebanyak 619 orang dengan 487 orang yang tersebar di 75 kalurahan sudah kirim berkas persyaratan pendaftaran melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

"Dari 75 kalurahan di Bantul, 33 kalurahan melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPS karena jumlah pendaftar yang mengirim berkas persyaratan melalui SIAKBA sampai 8 Mei pukul 23.59 WIB belum mencapai dua kali kebutuhan, yaitu minimal enam orang," kata Joko kepada wartawan, Kamis (8 Mei 2024).

Baca Juga: Bawaslu Ungkap KPU Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi

Dikatakan, perpanjangan pendaftaran PPS pilkada di 33 kalurahan tersebut hanya satu kali hingga 11 Mei. Jika sampai batas akhir masa perpanjangan tidak ada perubahan jumlah pendaftar, tahapan selanjutnya tetap harus dilakukan.

"Untuk perpanjangan masa pendaftaran, kami membuka layanan helpdesk pendaftaran PPS di kantor KPU pada tanggal 9—10 Mei mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kemudian pada tanggal 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," katanya.

Meski memperpanjang masa pendaftaran PPS, lanjut Joko, tahapan penelitian administrasi tetap berjalan beriringan dengan masa perpanjangan masa pendaftaran. Tahapan seleksi administrasi calon anggota PPS mulai 3 hingga 12 Mei.

Baca Juga: Ratusan Juta 'Denial of Service' Serang Situs Web KPU

Jika tidak ada kendala, kata Joko, penetapan dan pengumuman hasil seleksi anggota PPS Pilkada pada tanggal 25 Mei, kemudian pelantikan 225 orang anggota PPS terpilih se-Bantul pada tanggal 26 Mei 2024. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah