Penyelesaian Klaim Pembayaran Uang Nasabah BPR KRI Oleh LPS, Tercepat Sepanjang Sejarah

- 29 September 2023, 16:19 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. /Foto : Chaidir

DESK DIY, Jakarta -- Penyelesaian klaim pembayaran uang nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai tercepat dalam sejarah.

Total nasabah BPR KRI sebanyak 23.389 dan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 337 miliar, tahap I telah dibayar sebesar Rp 127 miliar.

"LPS gerak cepat penyelesaian 5 hari untuk tahap pertama," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam jumpa pers daring dan luring, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Terima Dana Tabungan yang Dijamin LPS, Dasuki Sujud Syukur

Dalam jumpa pers Purbaya didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih dan anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono, serta Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.

Sesuai dengan target penyelesaian klaim pembayaran nasabah BPR KRI diselesaikan secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.

"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ujar Purbaya.

Baca Juga: LPS Fasilitasi Pengembangan Batik Indonesia Berteknologi Modern

Menurutnya, kini LPS menjadi lembaga yang ditunggu-tunggu masyarakat. Pada masalah klaim pembayaran bahkan ada nasabah yang langsung bersujud syukur setelah mendapatkan kembali uang tabungannya.

Dalam jumpa pers, Purbaya menjelaskan mengenai hasil evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2023.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x