Penyelesaian Klaim Pembayaran Uang Nasabah BPR KRI Oleh LPS, Tercepat Sepanjang Sejarah

- 29 September 2023, 16:19 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. /Foto : Chaidir

DESK DIY, Jakarta -- Penyelesaian klaim pembayaran uang nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai tercepat dalam sejarah.

Total nasabah BPR KRI sebanyak 23.389 dan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 337 miliar, tahap I telah dibayar sebesar Rp 127 miliar.

"LPS gerak cepat penyelesaian 5 hari untuk tahap pertama," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam jumpa pers daring dan luring, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Terima Dana Tabungan yang Dijamin LPS, Dasuki Sujud Syukur

Dalam jumpa pers Purbaya didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lana Soelistianingsih dan anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono, serta Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.

Sesuai dengan target penyelesaian klaim pembayaran nasabah BPR KRI diselesaikan secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.

"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang sejarah LPS, kami menyadari bahwa masih ada beberapa nasabah yang sedang menantikan pengumuman pembayaran, kami pun di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya,” ujar Purbaya.

Baca Juga: LPS Fasilitasi Pengembangan Batik Indonesia Berteknologi Modern

Menurutnya, kini LPS menjadi lembaga yang ditunggu-tunggu masyarakat. Pada masalah klaim pembayaran bahkan ada nasabah yang langsung bersujud syukur setelah mendapatkan kembali uang tabungannya.

Dalam jumpa pers, Purbaya menjelaskan mengenai hasil evaluasi dan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2023.

Dijelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler, yang dilakukan 3 kali dalam setahun di bulan Januari, Mei dan September. TBP ini berlaku untuk produk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di BPR.

Baca Juga: LPS Mulai Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:
Proses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian, antara lain; berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi (higher for longer), dan dampak dari pemulihan ekonomi China yang berada di bawah ekspektasi.

Ekonomi domestik tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari: (1) PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, (2) inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan (3) indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif .

Kinerja industri perbankan terjaga stabil, dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana.
Fundamental perbankan melalui rasio permodalan (KPMM) yang secara industri berada di level memadai yaitu 27,46% per Juli 2023 sementara indikator likuiditas juga terjaga masing-masing per Agustus 2023 untuk AL/NCD di level 118,51% dan AL/DPK 26,49%. Sementara itu ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75%.

Baca Juga: Sinergi Penegakan Hukum, LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan

Dari sisi fungsi intermediasi, per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh 9,06% (yoy) dengan penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) tumbuh mencapai 6,24% (yoy). Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik.

Kinerja positif dari sisi permodalan dan intermediasi diikuti dengan terjaganya aspek risiko kredit pasca masih berlakunya relaksasi restrukturisasi kredit secara targeted untuk sektor dan wilayah tertentu. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) per Agustus 2023 berada di level terkendali yaitu 2,50%.

Cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai di atas amanat Undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice.
Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan (bank umum dan BPR/BPRS) di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Baca Juga: Apresiasi untuk Industri Perbankan, LPS Banking Award Kembali Digelar

Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90%, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.

Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan. Observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP), menunjukkan bahwa perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama.

SBP untuk Rupiah naik 5 bps ke level 3,29% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas.

Likuiditas Valas Terjaga

Sementara itu, pada periode yang sama SBP untuk Valuta Asing naik 25 bps ke level 1,86% dibandingkan periode penetapan TBP sebelumnya. Suku bunga kebijakan global khususnya Fed rate yang masih naik dan potensial dipertahankan tinggi berdampak pada laju kenaikan SBP valuta asing. Meski demikian, kondisi likuiditas valuta asing perbankan yang relatif terjaga mendorong kenaikan SBP valas lebih moderat.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tenang karena Simpanan Akan Dibayar

Mencermati prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan serta mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan; memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan; dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan, maka Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

Bank Umum untuk rupiah 4,25% dan valuta asing 2,26%. Bank Perekonomian Rakyat
Rupiah 6,75%.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," ujar Purbaya. ***

 

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x