BPOM RI Tarik Vaksin COVID-19 AstraZeneca

- 11 Mei 2024, 15:21 WIB
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca /

DESK DIY - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca telah resmi ditarik dari peredaran di Indonesia. Langkah ini diambil setelah serangkaian pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh badan tersebut.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 5 Mei 2024, BPOM menegaskan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi atau imunisasi di Indonesia. Hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa vaksin tersebut kini tidak tersedia di pasaran Indonesia.

Baca Juga: ABC Produksi Baterai Motor Listrik Sesuai Spesifikasi

Keputusan ini datang setelah adanya pemberitaan tentang efek langka dari vaksin AstraZeneca. Dokumen yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Inggris pada Februari lalu mengungkap bahwa vaksin COVID-19 dapat menyebabkan efek samping yang sangat jarang terjadi, seperti sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS). Dokumen tersebut diajukan dalam konteks gugatan terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca oleh sejumlah individu yang mengalami dampak negatif setelah divaksinasi.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca, terkejut dengan kabar ini. Sejak mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari BPOM pada 22 Februari 2021, sekitar 73 juta dosis vaksin tersebut telah digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia.

Meskipun demikian, tidak ada laporan kasus terkait TTS yang terjadi setelah pemberian vaksin AstraZeneca di Indonesia. Hal ini didasarkan pada evaluasi bersama antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI).

Menurut BPOM, pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca selama pandemi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi fatalitas dan mencegah kematian akibat virus SARS-CoV-2. Hasil riset sebelumnya telah menunjukkan bahwa manfaat dari vaksin tersebut jauh lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah melakukan kajian terhadap vaksin ini. Hasilnya menyatakan bahwa kejadian TTS yang terkait dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan peristiwa yang sangat jarang terjadi, yaitu kurang dari 1 kasus dalam 10.000 kejadian. Kejadian TTS biasanya terjadi dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah pemberian dosis vaksin, dan apabila terjadi di luar rentang waktu tersebut, tidak dapat dihubungkan dengan penggunaan vaksin tersebut.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah