Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk Pemenuhan HAM

- 2 Juli 2024, 18:51 WIB
Sosialisasi pemberian bantuan hukum di Kelurahan Giwangan.
Sosialisasi pemberian bantuan hukum di Kelurahan Giwangan. /Foto : Pemkot Yogyakarta

DESK DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum menggelar roadshow sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ke 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Dimulai pada hari Senin (1 Juli 2024) di Kelurahan Giwangan dan bergantian ke kelurahan lain hingga bulan Agustus mendatang dengan menggandeng 21 Lembaga Bantuan Hukum dan/ Organisasi Bantuan Hukum (LBH dan/OBH).

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum Saverius Vanny Noviandri menjelaskan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Pada 2024 ini memasuki tahun ketiga layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta diselenggarakan, alokasi anggarannya sejumlah Rp 264 juta. Di mana di tahun 2023 serapannya 53,41 persen, dengan harapan memang tidak begitu banyak perkara yang dialami masyarakat Kota Yogya khususnya yang masuk kategori miskin,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan sejak tahun pertama diadakan layanan bantuan hukum secara gratis tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui LPMK, namun diakui cakupannya harus lebih diperluas yang secara langsung dapat menyentuh masyarakat di setiap wilayah.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Akan Cetak 47 Ribu Kader Bela Negara Setiap Tahun

“Sosialisasi sudah dilakukan dan akan terus kami gencarkan, dengan serapan anggaran tahun sebelumnya sekitar 50 persen harapannya di tahun ini lebih optimal, jangan sampai yang tidak terserap itu dikarenakan ketidaktahuan akan ketersediaan layanan, berupa bantuan hukum yang bisa diakses secara gratis bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin,” katanya.

Vanny juga menyatakan, program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak sedikit masyarakat yang belum paham terkait apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan permasalahan hukum, mungkin karena takut akan biaya dan lain sebagainya. Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta ataupun ke LBH dan/ OBH yang menjadi mitra kami,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, masyarakat yang dapat mengakses bantuan hukum tersebut masuk dalam kategori tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki kartu menuju sejahtera, kartu indonesia pintar atau surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum dan harus diketahui oleh pejabat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah