Sinergi Penegakan Hukum, LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Kejaksaan

- 14 September 2023, 19:12 WIB
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. Foto : Humas LPS
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. Foto : Humas LPS /Foto : Humas LPS

DESK DIY-Bandung -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis 14 September 2023.

Kegiatan sosialisasi dan FGD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah.

Di samping itu, kegiatan digelar untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama.

Baca Juga: Apresiasi untuk Industri Perbankan, LPS Banking Award Kembali Digelar

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.

"Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS," ujarnya saat memberikan sambutan sosialisasi.

Pihaknya berharap melalui FGD dan sosialisasi dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di mana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: TPST Piyungan Tambah Kuota Sampah

"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," paparnya.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah