Menteri LHK Sebut Ada Penyesatan Informasi Perdagangan Karbon Oleh Chairman of KADIN Netzero Hub

- 7 Mei 2024, 07:08 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. / Foto : IG @siti.nurbayabakar

DESK DIY - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada Chairman of KADIN Netzero Hub terkait komentarnya tentang perdagangan karbon.

Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara. Selain itu aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of KADIN Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Eknomi Karbon,” tegas Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada pers, di Jakarta, Senin (6 Mei 2024).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Harus Antisipasi Penumpukan Sampah Selama Masa Mudik Lebaran

Seperti diketahui bahwa Kadin Net Zero Hub adalah wadah bagi seluruh sektor swasta nasional untuk melakukan pertukaran ilmu dan informasi, memperluas wawasan, dan juga berbagi sumber daya dalam rangka mewujudkan ekosistem rendah emisi. Kadin Indonesia juga mendukung pemerintah untuk menciptakan harmonisasi regulasi energi baru terbarukan.

Dalam forum bisnis KADIN yang digelar di Singapura itu disebutkan bahwa Pemerintah tidak mendukung, tidak ada regulasi, dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, gambaran yang disampaikan ini sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya sedang disiapkan Pemerintah RI dengan didasarkan pada UUD 1945 dan peraturan perundangan, serta berdasarkan regulasi menurut konvensi UNFCCC.

Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut, menurut Menteri LHK, jelas telah menegasikan upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan. “Informasi ini jelas menyesatkan,” imbuh Menteri Siti.

“Konsekuensi lanjut dari penyesatan ini ialah ancaman kepada kedaulatan negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk carbon offset hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi negara, serta potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang telah diberikan oleh negara kepada operator dalam hal ini badan usaha atau korporat,” tegas Menteri Siti.

 Baca Juga: Sumpah Forum Wartawan Lingkungan Hidup : Tak Henti Merawat Bumi

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: kemenlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah