Tiga Langkah Kebijakan Pemerintah Hadapi Masalah Al Zaytun. Apa Saja ?

- 25 Juni 2023, 07:41 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. /Foto : al-zaytun.sch.id

DESK DIY, Jakarta - Pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menghadapi permasalahan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat yang belakangan ini semakin memanas di masyarakat.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, langkah yang akan diambil Pemerintah yaitu di terkait tindak pidana, urusan administratif, dan sosial, ketertiban serta keamanan.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6), Mahfud MD mengemukakan bahwa masa pidana diserahkan urusannya kepada Polri. Sedangkan masalah administratif oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan catatan harus memperhatikan perlindungan dan hak para santri terkait kelanjutan pndidikan.

Baca Juga: Pemda Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

Hal ketiga, lanjut Mahfud yaitu masalah sosial, ketertiban dan keamanan yang diserahkan kepada Pemda Jawa Barat dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak seperti Kesbangpol, Polda, dan juga TNI.

Mahfud mengaku mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait investigasi di pesantren dan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.

"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama terjadi tindak pidana," kata Mahfud seperti dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Pameran Lawatan Nusaraya, Jembatan Kebudayaan dan Pariwisata Jogja dan Bali

Mahfud mengklaim dugaan tindak pidana sangat jelas. Unsur-unsur tindak pidana ini juga sudah diidentifikasi dan proses selanjutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Namun Mahfud tak menjelaskan lebih rinci tindakan pidana yang dimaksud.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x