Pemda Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Kemiskinan

- 24 Juni 2023, 16:20 WIB
Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini. /Foto : Kemensos RI.

DESK DIY, Jakarta -- Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) terus aktif memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) bisa tepat sasaran.

“Sesuai UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemda wajib melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Risma menuturkan, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang layak dan yang tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Pameran Lawatan Nusaraya, Jembatan Kebudayaan dan Pariwisata Jogja dan Bali

“Kemensos tidak melakukan pendataan langsung, tetapi menetapkan data yang proses pemutakhirannya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Pekan pertama dan kedua itu kami menunggu data dari daerah. Pekan ketiga untuk verifikasi, dan pekan keempat untuk pengesahan," kata dia.

Menurutnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang aktif melaksanakan pemutakhiran data, sehingga data yang diterima Kemensos tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya di daerah.

"Data kemiskinan itu bersifat dinamis, ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima bantuan, untuk itu saya minta Pemda mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data," kata Risma.

Baca Juga: Artjog 2023 Libatkan Seniman Anak dan Difabel

Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, telah dilakukan inovasi dengan mengaktifkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

"Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Partisipasi masyarakat juga penting untuk meningkatkan keakuratan proses pembaruan data sehingga membantu tugas Pemda sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2011," tutur Mensos.***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah