Penghapusan Kontrak PPPK bagi Guru, Simak Syaratnya

- 12 Juni 2023, 14:18 WIB
Nunuk Suryani dan guru.
Nunuk Suryani dan guru. /Foto : IG Nunuk Suryani/Pixabay

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang – gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus. Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke dalam data marketplace guru. Untuk menjamin masa depan guru, nantinya rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Aksi Peduli Lingkungan PLN Group Jadi Sorotan di Hari Lingkungan Hidup Dunia

2.Guru Harus Lulus PPG

Sama seperti guru honorer PPPK, guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga dimasukkan ke dalam data marketplace.

Marketplace guru sendiri diartikan sebagai wadah bagi para guru agar dapat segera bisa mengajar di sekolah – sekolah yang ada di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Adanya marketplace ini juga bisa memastikan sekolah dapat merekrut seorang guru yang memiliki kompetensi.

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sosok Kerto sebagai Ibukota Mataram di Zaman Sultan Agung Makin Jelas

Mengenai usulan marketplace guru ini telah disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah