Penghapusan Kontrak PPPK bagi Guru, Simak Syaratnya

- 12 Juni 2023, 14:18 WIB
Nunuk Suryani dan guru.
Nunuk Suryani dan guru. /Foto : IG Nunuk Suryani/Pixabay

DESK DIY -- Beberapa hari lalu ada informasi mengejutkan sekaligus membahagiakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Pasalnya masa kontrak PPPK diusulkan otomatis dihapus oleh pemerintah.

Kabar menggembirakan mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

Ia meminta sebaiknya masa kontrak tersebut dihilangkan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda – beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Baca Juga: Peraih Golden Buzzer AGT. Tiba di Sekolah Putri Ariani Lantunkan 'Loneliness'

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja. Akan tetapi para guru honorer yang telah menjadi bagian dari PPPK masa kerjanya berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun.

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Baca Juga: Pak Bei Obrolkan Kemiskinan Ekstrem di Desanya

Di sisi lain Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, juga menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x