Walhi Terus Cermati Proyek Beach Club Pantai Krakal, Meski Raffi Ahmad Mundur dari Investor

- 16 Juni 2024, 07:14 WIB
Raffi Ahmad berada di area rencana pembangunan Beach Club Pantai Krakal Gunungkidul.
Raffi Ahmad berada di area rencana pembangunan Beach Club Pantai Krakal Gunungkidul. /Foto : Instagram

DESK DIY – Pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul menjadi polemik dan terus mendapatkan reaksi keras dari banyak kalangan.

Meski salah satu investor yaitu Raffi Ahmad telah menyatakan mundur dari proyek tersebut lantaran banyak penolakan dari masyarakat, namun proyek tersebut harus tetap dicermati dan dikawal. Sebab Raffi Ahmad adalah salah satu investor dan masih ada beberapa investor lainnya.

Menurut Deputi Direktur Walhi Yogyakarta, Dimas R Perdana bahwa rencana pembangunan beach club merupakan proyek konsorsium dan banyak pihak yang terlibat, jadi bukan hanya Raffi Ahmad.

"Meski Raffi mundur belum tentu pembangunannya batal. Makanya harus dicermati soal pembangunannya, harusnya proyek yang dibatalkan dan kami akan kawal bersama jaringan lain," tegas Dimas.

Baca Juga: Dua Juta Lebih Jemaah Haji Seluruh Dunia Bermunajat di Arafah

Menurut kajian awal yang dilakukan Walhi Yogyakarta, rencana pembangunan beach club ini dipastikan berpotensi merusak kawasan karst. Aktivitas yang dilakukan akan mengganggu ekosistem aliran air dan habitat banyak hewan. Pemkab Gunungkidul harus benar-benar memastikan untuk melakukan pengkajian ulang terhadap rencana pembangunan tersebut.

"Masyarakat disana sudah kesulitan air. Air banyak tapi aksesnya susah, agar air tetap aman di sana itu perlu bentuk karst yang stabil. Ketika dipotong atau dikurangi akan berpengaruh terhadap ketersediaan air yang bisa dimanfaatkan masyarakat," tandas Dimas.

Proyek beach club juga mendapat tanggapan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia mengatakan, tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemerintah setempat. Karena berada di kawasan Gunungkidul, izin dan kewenangan memang menjadi tanggung jawab Bupati Gunungkidul. Namun menurut Sri Sultan, perlu dikaji lebih jauh pembangunan tersebut, apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak, juga wajib mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

 Baca Juga: Nmax Turbo, Tampil Lebih Gagah. Mau Tahu Cicilannya Per Bulan ?

“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” kata Sri Sultan pada Kamis lalu (13 Juni 2024) kepada wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sultan menyatakan tidak tahu menahu atas izin pembangunan tersebut. Dirinya juga belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan beach club.

Ia menegaskan, di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya manfaat pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri. “Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,” tegas Sri Sultan.

Baca Juga: Bantul Gelar Festival Takbiran Idul Adha Besar-Besaran Selama 4 Hari

Sementara itu Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, rencana investasi harus dilihat secara detail peruntukan dan rencana tata ruang wilayahnya. Terpenting, wajib mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Ditegaskan bahwa dampak terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

"Keputusan tentang investasi daerah disebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Namun perlu diketahui investasi harus menjunjung banyak hal. Makanya desain pariwisata di DIY kan pariwisata yang berbudaya. Saya tidak melihat atas tidak jadinya investasi, tetapi memang Yogya harus dilihat sampai ke arah sana," kata Beny.

Belum ada komunikasi dengan calon investor maupun Pemkab Gunungkidul terkait pembangunan beach club. Namun Beny menegaskan, pemberian izin kepada investor harus jeli. Perlu dipastikan pula, segala sesuatunya harus sesuai AMDAL. Proses AMDAL inilah yang wajib diikuti dan tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Kinerja Terus Membaik, 10 Kali Laporan Keuangan LPS Raih WTP

"Pemda DIY terbuka dengan kucuran dana swasta untuk mendukung pengembangan dan akselerasi ekonomi wilayah. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik dan aturan di DIY. Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi, namun investasinya harus yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY," kata Beny.

Respons Bupati Gunungkidul

Sementara itu Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan izin terkait hal tersebut.  "Raffi Ahmad itu izinnya belum, makanya itu berita yang dikeluarkan saya tidak tahu. Yang jelas Pemda belum mengeluarkan izin. Jadi jangan sampai ini diputarbalikkan. Kepala Dinas juga sudah saya tanya belum ada yang menyampaikan itu. Tetapi pemberitaan mendahului itu. Sehingga menjadi viral," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan terkait adanya 'ground breaking' atau peletakan batu pertama yang dilakukan pada Desember 2023 lalu, menurut-nya hal yang keliru. Sebab, saat itu yang dilakukan hanya melihat lokasi saja.

"Tidak ada, kalau ada kan pasti ada acara resminya. Di sana juga belum ada apa-apa. Kemarin, ke sana kan cuma mau melihat  indahnya Gunungkidul seperti ini, jadi peletakan batu pertama belum ada," ungkapnya.

Terkait adanya petisi online yang dilayangkan oleh pihak terkait isu perusakan lingkungan. Sunaryanta menghormati adanya aksi tersebut. "Saya menghormati rekan-rekan yang berada di luar sana. Terkait isu lingkungan di mana kawasan karst bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan sebagai kawasan ekonomi, kalau ini tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Gunungkidul mau dibawa ke mana? padahal memiliki aset potensi yang sangat besar saat ini. Toh di sana ada aturan tata ruang," ujarnya.

Baca Juga: Bursa Calon Walikota Yogyakarta : Nama Afnan Hadikusumo Menguat

Menurutnya, terjadinya pro-kontra merupakan hal yang biasa dan bisa terjadi di mana saja. Pihaknya selaku pemerintah menyatakan tetap tegak lurus terhadap investasi dan investor sejauh hal itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi pemerintah dengan peraturan perundang-undangan tetap berlaku dan harus harus dipatuhi sesuai dengan koridor-koridor regulasi. Yang penting masyarakat yang jumlahnya sangat banyak itu bisa mendapatkan penghidupan yang layak," ungkap dia.

Dikatakan, bahwa investasi tidak bisa dihilangkan sebab berkaitan dengan visi dan misi pemerintahan. Asalkan investasi tersebut pro terhadap kehidupan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.

"Yang jelas terkait dengan ada salah satu visi misi pemerintahan tentang investasi tetapi investasi seperti apa, Harus investasi yang pro masyarakat atau pro rakyat. Karena, itu kedaulatan tertinggi itulah," tegasnya. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah