Pengumuman! Beli Pupuk Bersubsidi Harus Gunakan KTP Elektronik

- 27 Juni 2024, 06:30 WIB
KTP Elektronik
KTP Elektronik /Gambar : istimewa

DESK DIY - PT Pupuk Indonesia menyosialisasikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi di mana pembeliannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024," ujar SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman saat sosialisasi yang dihadiri petani, pemilik kios, dan distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26 Juni 2024).

Ia berharap sosialisasi tersebut benar-benar sampai ke petani penerima pupuk, di mana tahun ini ada penambahan alokasi yang hanya dapat ditebus dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi.

Baca Juga: Polri Mutasi 443 Perwira Menengah dan 29 Perwira Tinggi

Ia menjelaskan, melalui inovasi dengan menghadirkan aplikasi digital yang dinamai Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik, diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional

Pihaknya juga memastikan stok cukup untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan penetapan alokasi. Posisi stok secara nasional sebanyak 2,1 juta ton dan ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

Baca Juga: 143 Lurah di Gunungkidul Dapat Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah