Impor Tak Terkendali, Industri Tekstil Tutup dan Terjadi PHK Massal

- 26 Juni 2024, 05:38 WIB
Beberapa industri tekstil tutup dan terjadi PHK massal
Beberapa industri tekstil tutup dan terjadi PHK massal /Foto : istimewa

DESK DIY - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya praktik beberapa oknum yang turut menyebabkan menurunnya kinerja industri tekstil Indonesia.

Ia menilai oknum-oknum tertentu memanfaatkan impor barang secara tidak terkendali. “Pertanyaan yang mendasar kenapa industri tekstil kita menurun? Tapi juga pertanyaan bagaimana dengan impor-impor yang ada? Bagaimana pembatasan daripada impor? Karena jangan sampai barang dari negara tertentu bebas masuk, karena oknum-oknum tertentu akibatnya yang larinya kepada industri tekstil misalnya yang juga sangat rentan," kata Arsjad di Jakarta, Selasa (25 Juni 2024).

Menurut Arsjad, praktik impor yang disalahgunakan oleh oknum tertentu menyebabkan persaingan yang tidak sehat bagi industri tekstil dalam negeri. Hal ini tidak hanya merugikan pabrik-pabrik besar, melainkan juga berdampak langsung pada industri rumahan (home industry) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor tekstil.

Baca Juga: Ketua Kadin Surakarta dan Mangkunegara Bahas Aglomerasi Solo Raya

“Karena sekarang dalam konteks tekstil kan bukan hanya di pabriknya, tetapi juga adanya home industry. Yang di mana itu adalah banyak teman-teman, saudara kita UMKM. Jadi, di sinilah memang balik lagi. Kalau ditanya Indonesia, fundamentalnya baik-baik saja. Tapi keadaan dunia tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyelenggarakan rapat terbatas, Selasa (25 Juni 2024), yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Guna merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Kandungan dan Manfaat Meminum Air Kelapa Hijau

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah