Minimarket Anggota Aprindo Tak Jual Pulsa Judi Online

- 28 Juni 2024, 20:44 WIB
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) /Gambar : Istimewa

DESK DIY - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa minimarket anggotanya tidak menjual isi ulang pulsa untuk judi online.

"Kami mau mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kami tidak menyediakan atau menjual itu (pulsa judi online). Kalaupun yang disebut menjual pulsa, itu bukan pulsa judi online," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28 Juni 2024).

Roy mengatakan, anggota Aprindo selalu menaati peraturan pemerintah. Pulsa yang dijual di minimarket anggota Aprindo merupakan isi ulang untuk provider internet serta saldo untuk membeli aplikasi, game dan konten digital di Google Play.

Menurut Roy, pihaknya tidak bisa memastikan ataupun mengawasi konsumen yang telah membeli pulsa isi ulang akan digunakan untuk keperluan apa saja. "Hanya ada pulsa data dan pulsa online untuk aplikasi, jadi kami pun menjualnya hanya itu. Setelah kita menjual pulsa internet atau pun Google Play, kami tidak tahu pemakaian penggunanya, jadi kami tidak ada spesifik yang namanya menjual pulsa judi online," kata Roy.

Baca Juga: Tampung Uang Judi Online, BRI Blokir 1.049 Rekening

Dikatakan, Aprindo telah melakukan pemeriksaan terhadap minimarket yang menjadi anggotanya dan tidak ditemukan penjualan isi ulang pulsa judi online. "Kami sudah cek anggota kami tidak ada yang jual pulsa judi online. Kalaupun yang disebut menjual pulsa, itu bukan pulsa judi online melainkan pulsa internet dan Google Play," ucapnya.

Roy mengatakan, siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas judi online. Namun demikian, Ia juga meminta kepada Satgas Pemberantas Judi Online untuk menyebutkan nama minimarket yang disebut terafiliasi dalam penjualan pulsa judi online,

Menurut Roy, minimarket yang tergabung di dalam Aprindo tidak pernah melakukan perbuatan ilegal. Pernyataan yang menyebut bahwa minimarket terkait dengan penjualan pulsa judi online dapat menimbulkan stigma negatif terhadap pelaku usaha ritel.

"Kalau perlu pemerintah buka mereknya, kalau itu pulsa judi online. Tapi tidak bisa secara general menyebut itu minimarket," kata Roy. ***

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah