Tilang ! Banyak Supir Bus Pariwisata dan Angkutan Barang Terjaring Operasi Gabungan

- 27 Juni 2024, 17:42 WIB
Petugas Dishub Kota Yogyakarta memeriksa surat-surat izin dan surat uji KIR bus pariwisa dalam operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang.
Petugas Dishub Kota Yogyakarta memeriksa surat-surat izin dan surat uji KIR bus pariwisa dalam operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang. /Foto : Pemkot Yogyakarta

 

DESK DIY – Supir bus pariwisata dan angkutan barang ternyata masih banyak yang tidak taat aturan. Banyak bus pariwisata ditemui habis masa uji kelaikan kendaraan dan surat-surat kendraan tidak lengkap, sehingga petugas harus mengambil tindak tilang kepada para supir.

Dari hasil Operasi Gabungan Angkutan Orang dan Barang Kota Yogyakarta pada 24-27 Juni 2024, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat di beberapa ruas jalan petugas memeriksa 465 kendaraan angkutan barang dan orang, serta sepeda motor.

Dari jumlah itu sebanyak 59 angkutan ditilang Dishub Kota Yogyakarta terkait uji KIR dan 114 kendaraan ditilang Polresta Yogyakarta. Selain itu ada 5 bus pariwisata yang ditilang karena uji KIR mati dari operasi gabungan di Jalan Bantul dan Jalan Hos Cokroaminoto.

Dishub Kota Yogyakarta lalu memberikan sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan. Dalam operasi gabungan itu pihak Polresta Yogyakarta juga menilang angkutan penumpang dan barang serta sepeda motor terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong serta pengendara tanpa helm.

Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon Ajang Sport Tourism Internasional Ikonik Yogyakarta

Kegiatan operasi kendaraan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut guna meningkatkan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang selama masa liburan sekolah. Pengawasan melalui operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas (BPTD) DIY. Operasi gabungan itu menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara.

Salah satu titik operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang dilakukan di Jalan Bantul di depan Pasar Aneka Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy) pada Kamis (27 Juni 2024). Dalam operasi gabungan itu terjaring puluhan angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang habis masa uji kelaikan kendaraan atau KIR dan ditilang penyidik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Tujuannya agar semua bisa dipastikan bahwa kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta, khususnya bus pariwisata dalam keadaan laik jalan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono ditemui di sela operasi gabungan.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah