Baca Juga: Menjaga Privasi saat Mengakses WhatsApp Web di Laptop
Ari mengatakan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang di antaranya terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata. Di samping itu kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.
“Kita sanksi tilang KIR dari Dishub dan bayar denda tilang di pengadilan. Mereka beralasan tidak mengurus KIR karena sibuk dan lupa,” ujarnya.
Menurutnya operasi penegakan hukum angkutan itu sesuai instruksi Dirjen Perhubungan mengingat cukup banyak kejadian bus pariwisata yang izinnya mati dan tidak laik jalan. Namun tetap dipaksakan untuk beroperasional. Oleh sebab itu operasi gabungan penegakan hukum angkutan diintensifkan selama masa liburan ini. Pihaknya mengimbau para pemilih angkutan orang dan barang untuk melakukan uji KIR secara rutin, apalagi kini layanan itu gratis.
“Padahal sudah dipastikan seluruh indonesia uji KIR ini gratis. Sudah kir gratis, seharusnya untuk keselamatan harus dijalani (uji KIR). Di Yogya tidak ada denda juga dan prosesnya mudah lewat online JSS. Demi keselamatan bersama,” tegas Ari.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Data PPATK Soal Pejabat-Aparat yang Terlibat Judi Online
Sementara itu Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Jayeng Hadi Harjasa menyampaikan sinergitas Polresta Yogyakarta dengan Dishub Kota Yogyakarta itu lewat operasi gabungan sudah rutin dilakukan. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tertib dalam surat-surat kendaraan dan berlalu lintas demi keselamatan dan tidak mengalami kendala misalnya apabila terkait dengan Jasa Raharja. “Tujuannya untuk menekan laka lantas. KIR mati, STNK mati, SIM tidak punya kita sentuh supAya tidak ada kata pembiaraan,” tegas Iptu Jayeng. ***