Tilang ! Banyak Supir Bus Pariwisata dan Angkutan Barang Terjaring Operasi Gabungan

- 27 Juni 2024, 17:42 WIB
Petugas Dishub Kota Yogyakarta memeriksa surat-surat izin dan surat uji KIR bus pariwisa dalam operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang.
Petugas Dishub Kota Yogyakarta memeriksa surat-surat izin dan surat uji KIR bus pariwisa dalam operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang. /Foto : Pemkot Yogyakarta

 

DESK DIY – Supir bus pariwisata dan angkutan barang ternyata masih banyak yang tidak taat aturan. Banyak bus pariwisata ditemui habis masa uji kelaikan kendaraan dan surat-surat kendraan tidak lengkap, sehingga petugas harus mengambil tindak tilang kepada para supir.

Dari hasil Operasi Gabungan Angkutan Orang dan Barang Kota Yogyakarta pada 24-27 Juni 2024, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat di beberapa ruas jalan petugas memeriksa 465 kendaraan angkutan barang dan orang, serta sepeda motor.

Dari jumlah itu sebanyak 59 angkutan ditilang Dishub Kota Yogyakarta terkait uji KIR dan 114 kendaraan ditilang Polresta Yogyakarta. Selain itu ada 5 bus pariwisata yang ditilang karena uji KIR mati dari operasi gabungan di Jalan Bantul dan Jalan Hos Cokroaminoto.

Dishub Kota Yogyakarta lalu memberikan sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan. Dalam operasi gabungan itu pihak Polresta Yogyakarta juga menilang angkutan penumpang dan barang serta sepeda motor terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong serta pengendara tanpa helm.

Baca Juga: Mandiri Jogja Marathon Ajang Sport Tourism Internasional Ikonik Yogyakarta

Kegiatan operasi kendaraan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut guna meningkatkan pengawasan kelaikan angkutan orang dan barang selama masa liburan sekolah. Pengawasan melalui operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan DIY, Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas (BPTD) DIY. Operasi gabungan itu menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara.

Salah satu titik operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang dilakukan di Jalan Bantul di depan Pasar Aneka Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy) pada Kamis (27 Juni 2024). Dalam operasi gabungan itu terjaring puluhan angkutan barang dan orang seperti bus pariwisata yang habis masa uji kelaikan kendaraan atau KIR dan ditilang penyidik Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Tujuannya agar semua bisa dipastikan bahwa kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Yogyakarta, khususnya bus pariwisata dalam keadaan laik jalan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta Ariyanto Agus Cahyono ditemui di sela operasi gabungan.

Baca Juga: Menjaga Privasi saat Mengakses WhatsApp Web di Laptop

Ari mengatakan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang di antaranya terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR, perizinan pariwisata untuk bus pariwisata. Di samping itu kelengkapan lainnya seperti pemecah kaca dan alat pemadam api ringan.

“Kita sanksi tilang KIR dari Dishub dan bayar denda tilang di pengadilan. Mereka beralasan tidak mengurus KIR karena sibuk dan lupa,” ujarnya.

Menurutnya  operasi penegakan hukum angkutan itu sesuai instruksi Dirjen Perhubungan mengingat cukup banyak kejadian bus pariwisata yang izinnya mati dan tidak laik jalan. Namun tetap dipaksakan untuk beroperasional.  Oleh sebab itu operasi gabungan penegakan hukum angkutan diintensifkan selama masa liburan ini. Pihaknya mengimbau para pemilih angkutan orang dan barang untuk melakukan uji KIR secara rutin, apalagi kini layanan itu gratis.

“Padahal sudah dipastikan seluruh indonesia  uji KIR ini gratis. Sudah kir gratis, seharusnya untuk keselamatan harus dijalani (uji KIR). Di Yogya  tidak ada denda juga dan prosesnya mudah lewat online JSS. Demi keselamatan bersama,” tegas Ari.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Data PPATK Soal Pejabat-Aparat yang Terlibat Judi Online

Sementara itu Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta Iptu Jayeng Hadi Harjasa menyampaikan sinergitas Polresta Yogyakarta dengan Dishub Kota Yogyakarta itu lewat operasi gabungan sudah rutin dilakukan. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tertib dalam surat-surat kendaraan dan berlalu lintas demi keselamatan dan tidak mengalami kendala misalnya apabila terkait dengan Jasa Raharja. “Tujuannya untuk menekan laka lantas. KIR mati, STNK mati, SIM tidak punya kita sentuh supAya tidak ada kata pembiaraan,” tegas Iptu Jayeng. ***

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah