Khusus PBB Warga Yogyakarta, Denda Dihapuskan dan Biaya Pokok Dikurangi

- 19 Maret 2024, 18:48 WIB
Denda PBB warga Yogyakarta dihapuskan.
Denda PBB warga Yogyakarta dihapuskan. /Foto : Zona Jogja

Persentase Pengurangan Pokok

Adapun besaran pengurangan pokok pajak dibagi berdasarkan tahun tunggakan, meliputi 1994-2011 sebesar 75% dan 2012-2018 sebesar 25%, 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10%. Khusus untuk 2020 sebesar 50%. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994-2022.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” katanya.

Kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di semua kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Jogja, yakni Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri, BNI, Kantor Pos serta lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja dan Shopee.

Baca Juga: Umrah Bukan Wisata Biasa, Wakil Ketua Komisi VIII Setuju Perlu Regulasi Pelindungan Jemaah

Kisbiyantoro sampai saat ini tunggakan PBB di Kota Yogyakarta sekitar Rp 143 miliar yang terdiri dari pokok pajak dan denda.  Umur tunggakan itu berkisar dua sampai 30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Maka diperlukan kebijakan stimulus atau pengurangan dan bebas sanksi denda agar wajib pajak membayar PBB P2. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah