Khusus PBB Warga Yogyakarta, Denda Dihapuskan dan Biaya Pokok Dikurangi

- 19 Maret 2024, 18:48 WIB
Denda PBB warga Yogyakarta dihapuskan.
Denda PBB warga Yogyakarta dihapuskan. /Foto : Zona Jogja

DESK DIY - Kabar gembira bagi warga Yogyakarta yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994 sampai 2022.

Pada periode tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil kebijakan menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2). Kebijakan berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024.

Menurut Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak. Selain itu untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.

Baca Juga: Syaiful Huda, Calon Gubernur Jabar Terbaik, Politik Bermartabat ala PKB

“Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” kata Kisbiyantoro, Selasa (19/3/2024).

Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja No. 60/2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2.

Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan, melainkan sudah otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024.

Baca Juga: Rahasia dan Keistimewaan Air Nabeez yang Disukai Nabi Muhammad

“Wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus,” katanya.

Persentase Pengurangan Pokok

Adapun besaran pengurangan pokok pajak dibagi berdasarkan tahun tunggakan, meliputi 1994-2011 sebesar 75% dan 2012-2018 sebesar 25%, 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10%. Khusus untuk 2020 sebesar 50%. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994-2022.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” katanya.

Kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di semua kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Jogja, yakni Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri, BNI, Kantor Pos serta lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja dan Shopee.

Baca Juga: Umrah Bukan Wisata Biasa, Wakil Ketua Komisi VIII Setuju Perlu Regulasi Pelindungan Jemaah

Kisbiyantoro sampai saat ini tunggakan PBB di Kota Yogyakarta sekitar Rp 143 miliar yang terdiri dari pokok pajak dan denda.  Umur tunggakan itu berkisar dua sampai 30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Maka diperlukan kebijakan stimulus atau pengurangan dan bebas sanksi denda agar wajib pajak membayar PBB P2. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah