Umrah Bukan Wisata Biasa, Wakil Ketua Komisi VIII Setuju Perlu Regulasi Pelindungan Jemaah

- 19 Maret 2024, 12:37 WIB
Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah
Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah /Foto : Pixabay

DESK DIY – Seiring maraknya masyarakat yang melakukan perjalanan ibadah umrah mandiri atau umrah backpacker, Komisi VIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (18/3/2024), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu tegas dan konsistensi dengan Undang-Undang Haji dan Umrah, yang menyatakan abhwa pelaksanaan umrah wajib beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," kata Ace.

Baca Juga: Kobarkan Ghiroh Keislaman dan Perteguh Keimanan

"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.

"Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjut Menag.

Baca Juga: Pertimbangan Prestasi dan Kapasitas Jabatan, Kang Huda Sangat Tepat Dimajukan Cagub Jabar

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x