Terkait Pembatalan Petugas Haji, Kepala Kanwil Kemenag dan KH Aguk Irawan Saling Berbalas Jawaban

- 6 Maret 2024, 16:57 WIB
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmim Afif
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmim Afif /Foto : dok. Kanwil Kemenag.

DESK DIY – Surat terbuka Dr KH Aguk Irwan MN untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan petugas haji viral di media sosial. Surat tersebut telah mendapat tanggapan dan penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Respons datang dari Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmim Afif di Yogyakarta, Selasa (5/3/24). Ia membenarkan telah mengumumkan Aguk Irawan sebagai salah satu peserta seleksi yang lolos sebagai calon petugas kloter untuk kategori Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

Aguk Irawan menjadi salah satu dari 20 peserta yang dinyatakan lolos seleksi di tingkat Provinsi DIY.

Baca Juga: Senator DIY Hafidh Asrom Ingatkan Perkuat Ideologi Pancasila untuk Hadapi Ancaman Komunisme

“Aguk Irawan memang awalnya diumumkan lolos seleksi sebagai calon petugas. Jadi masih calon, sehingga bisa ditetapkan menjadi petugas dan bisa juga tidak,” kata Masmim Afif.

Masmim Afif menganggap Aguk Irawan tidak lolos tahapan berikutnya. Tahapan berikutnya yang dimaksud adalah panggilan untuk mengikuti Bimtek Calon PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) petugas kloter.

“Jika ada peserta yang meski sudah diumumkan lulus sebagai calon tapi ternyata tidak dipanggil Bimtek calon PPIH, berarti statusnya belum lolos seleksi tahap berikutnya,” tegas Masmim Afif.
Jawaban Masmim Afif kemudian mendapat tanggapan balik dari Aguk Irawan terhadap argumen yang disampaikan Masmin tersebut. Akhirnya Kiai Aguk Irawan untuk kembali membuat surat terbuka.

Baca Juga: Gunungan Oleh-Oleh 11 Meter di Teras Malioboro Raih Rekor MURI

Surat Terbuka ditujukan kepada Masmim Afif selaku Kepala Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut isi surat terbuka tersebut :

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x