Terkait Pembatalan Petugas Haji, Kepala Kanwil Kemenag dan KH Aguk Irawan Saling Berbalas Jawaban

- 6 Maret 2024, 16:57 WIB
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmim Afif
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmim Afif /Foto : dok. Kanwil Kemenag.

Baca Juga: PAN Kehilangan 3 Kursi di DPRD Bantul

Jika nanti 19 peserta Bimtek itu dinyatakan lulus semua, itu berarti ada kekurangan satu intuk pembimbing haji kloter, sebab jumlah petugas kloter ada 10.

Kedua, dengan tidak mengundang saya sebagai peserta Bimtek ini apa namanya kalau bukan diskualifikasi sebagai calon? Sekali lagi surat saya adalah calon petugas, bukan penetapan petugas? Lalu, kalau kalimat diskualifikasi kurang tepat, saya mohon maaf, tapi apakah ada kata lain yang lebih tepat selain itu? Pembatalan, misalnya, atau apa?
Saya akhiri polemik kecil ini sampai disini dan yang terakhir.

Saya insyaallah sudah ikhlas menerima keputusan panjenengan. Apapun adanya itu adalah wewenang panjenengan, sebagai warga negara hanya berdoa yang terbaik untuk bangsa ini. Setidaknya dengan ini saya (secara subyektif) sudah “melawan” ketidakadilan dengan sehormat-hormatnya.

Saya paham sekali bahwa kebijakan ini tidak inisiatif dari jenengan sendiri, tapi pelaksanaan dan araahan dari atasan, dan masih demikian wajah birokrasi kita saat ini, serta saya menyadari surat terbuka ini tentu, sangat tidak populis, tapi sebagai santri saya haqqul yakin, keadilan akan menemukan jalan sendiri dengan cara-Nya. Insyaallah. Terimakasih.

Wassalammualaikum warahmatullah wabarakatuh.

(Aguk Irawan MN) ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah