Kasus Lurah Maguwoharjo. Sri Sultan : Siapapun yang melanggar harus diproses hukum

- 3 November 2023, 13:37 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Foto : Instagram @humasjogja

DESK DIY -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terhadap persoalan Lurah Maguwoharjo Kasidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sri Sultan menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya gapapa kan berproses kan, itu kan ada empat atau lima kalurahan biar proses hukum berjalan," jelas Sultan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Enam Notaris Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Menurut Sultan, Kejati DIY memang tidak mengungkap secara langsung seluruh pejabat dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD dalam satu kali kesempatan. Semua kasus yang terbukti menyalahi aturan diproses dengan serangkaian tahapan sampai benar-benar terbukti bersalah.

"Memang sama Kejaksaan tidak jadi satu, tapi satu-satu nanti mungkin dari lurahnya. Hanya sama pengusaha orang yang sama," jelas Sultan.

Gubernur DIY itu menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati DIY, juga dengan dugaan keterlibatan bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dalam penyalahgunaan TKD yang di Maguwoharjo itu.

Baca Juga: Kejati DIY Menetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi TKD

"Kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah proses di sana. Krido ga ada masalah dia salah, ya sudah tanggung jawab," tegas Sultan.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah