Enam Notaris Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

- 21 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Foto: Antara

DESK DIY, Yogya -- Enam notaris diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY karena diduga mengetahui perkara korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Menurut Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, pemeriksaan terhadap enam notaris itu sudah dilakukan Senin dan Selasa (18-19/9/2023) .

"Ada enam notaris, pemeriksaan sudah dilakukan Senin kemarin tiga orang dan Selasa tiga orang," katanya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Yuk! Ikut Festival CreArtive 2023 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

Kasipenkum menjelaskan, para notaris tersebut yakni AW, FES, SAW, SPN, AYA dan E. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal.

"Keterangan notaris mendukung perbuatan tersangka. Sampai hari ini belum ada perubahan status, semua notaris masih sebagai saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman telah memasuki proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta.

Baca Juga: Hari Ini Keraton Yogyakarta Gelar Hajad Dalem Sekaten. Keluarkan Pusaka Hingga Garebeg Mulud

Kejati sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa, kemudian Lurah Caturtunggal Agus Santoso, serta Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah