Kejati DIY Menetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi TKD

- 3 November 2023, 07:09 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis (2/11/2023)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis (2/11/2023) /Foto : ANTARA/HO-Kejati DIY

DESK DIY -- Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kelurahan setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu," kata Anshar.

TaBaca Juga: Enam Notaris Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Dia mengatakan penahanan kota terhadap Kasidi berdasarkan surat perintah Kajati DIY selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023.

"Tersangka dipasang gelang sebagai pendeteksi dia ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak. Jika ke luar dari wilayah DIY akan berbunyi deteksi itu," ujar Anshar.

Anshar menjelaskan dalam kasus itu, tersangka Kasidi selaku lurah diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Sultan HB X Minta Semua yang Terlibat Mafia Tanah Kas Desa Harus Diperiksa

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah