Sekitar tahun 1975-an Ibu Hartirejo mengizinkan kakaknya (Pakde) Alm Sihono untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut.
"Sampai saat ini masih diserobot keluarga Pakde, yaitu Ibu Satinah dan 3 anaknya. Berbagai upaya dilakukan Penggugat untuk meminta kembali namun tidak dipenuhi, bahkan masuk ke gugatan perdata (2017-2021) . Namun Anehnya mereka bisa mendapat status ahli waris Kartoredjo (padahal mereka bukan ahli waris Kartoredjo) yang menjadi dasar gugatan perdata Penggugat ditolak," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Tahun BRIN Dorong Kualitas Riset dan Kolaborasi
Lebih lanjut salah satu anggota keluarga penggugat, Subhi mengeluhkan BPN yang tidak pernah mau mendengar keluhan pemilik sah sertipikat yang penerbitan sudah sesuai UU dan dibuktikan dengan surat dari BPN yg menyatakan itu. "Malah lebih meng-amin-kan orang yang telah menyerobot tanah 32 tahun bisa menjadi hak milik," ungkapnya.
Dijelaskan bukti-bukti sertipikat, surat, dan dokumen lengkap sudah diserahkan dalam persidangan di PTUN Yogyakarta pekan lalu. "Kami berharap keadilan, memang di masa lalu meminjamkan tanah/rumah pada saudara tanpa ada catatan karena kepercayaan. Walau demikian dengan bukti yang kita miliki walau tanah itu sudah diserobot 32 tahun tidak serta merta menjadi hak milik," tegasnya. (***)