Harus Ada Regulasi Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif dari Hadirnya Artificial Intelligence

- 29 Maret 2023, 17:27 WIB
ChatGPT merupakan Artificial Intelligence yang perannya bisa menggantikan manusia
ChatGPT merupakan Artificial Intelligence yang perannya bisa menggantikan manusia /Gambar : istimewa

DESK DIY - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyoroti hadirnya Artificial Intelligence yang akhir-akhir digandrungi masyarakat.

Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dengan berbagai platform digitalnya telah mengejutkan banyak pihak, mengingat telah menggantikan peran manusia di berbagai bidang, termasuk industri ekonomi kreatif.

Beberapa model Artificial Intelligence (AI) seperti ChatGPT yang paling banyak digunakan. Selain itu ada Answer the Public (riset produk dan konten), Steve AI (pembuat video).

Baca Juga: Masjid-Masjid Paling Terkenal di Israel

Ada lagi Synthesia (membuat video dengan latar suara), Uberduck (membuat suara dari teks), Jasper (membuat naskah), Frase (membuat naskah dengan SEO), Dalle-2 (membuat gambar dari teks), Soundful (membuat musik), dan Grammarly untuk mengecek tata bahasa Inggris. Masih ada lagi platform lainnya.

Terkait hal ini Menhukham Yasonna H. Laoly membahas secara rius dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Yasonna mengatakan harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence terkait orisinalitas karya dan hak cipta.

Baca Juga: IBC, PLN dan Manufaktur Sepakat Standarkan Baterai Motor Listrik

"Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi," kata Yasonna.

Dikatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan Artificial Intelligence adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.

"Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’," ujar Yasonna.

Berangkat dari paparan tersebut, Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif.

Baca Juga: Setelah di Bird Park Ubud Bali, Kini Bacem Tempe Koro Hadir Pasar Ramadhan Kauman

"Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita," tambahnya.

Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin.

Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif.

"Artificial Intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain," ucap Nurdin.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Jangan Campuradukan Urusan Olahraga dengan Politik

Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x