Dalam 5 Hari LPS Selesaikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha

- 5 Juni 2024, 19:25 WIB
LPS melayani pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha.
LPS melayani pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. /Foto : dok. Humas LPS

Senada dengannya, H. Achmad Chusairi, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara dan juga Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kabupaten Jepara mengungkapkan hal yang sama.

“Masalah sudah terlihat pada saat saya datang di bulan Oktober 2023, dimana nasabah tidak bisa lagi melakukan transaksi di Bank, terkecuali bagi yang membayar kewajibannya. Saya banyak mengikuti berita juga, dan disebutkan LPS akan menanggung simpanan saya. Kemudian persyaratan juga sudah saya penuhi, asalkan syaratnya lengkap prosesnya pun cepat,” jelasnya.

Dia juga mengaku tidak jera untuk kembali menabung di bank, apalagi menurutnya ada LPS yang akan menjamin simpannya di bank.

“Setelah pencairan, simpanan saya tetap ditabung baik untuk pribadi maupun organisasi saya, rekening saya ada 4 dan saya tabung lagi semua. Saya akan selalu menabung di bank apalagi ada LPS yang jamin,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 : PKB dan Partai Gerindra CLBK

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.

LPS pun mengimbau kepada para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah