Dalam 5 Hari LPS Selesaikan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan 29.642 Nasabah BPR Jepara Artha

- 5 Juni 2024, 19:25 WIB
LPS melayani pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha.
LPS melayani pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha. /Foto : dok. Humas LPS

DESK DIY – Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha (DL) dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I  sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

Hasil tersebut merupakan upaya LPS yang bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, agar simpanan dijamin LPS maka nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Baca Juga: 34 Jemaah Non Visa Haji Pulang ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum

“Dan bagi para nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan,  seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (5 Juni 2024).

Sementara itu Abdul Muthalib, salah seorang nasabah BPR Jepara Artha sekaligus pengusaha mebel yang telah menerima simpanannya kembali, mengungkapkan perasaannya saat ditemui di tempat usahanya.

“Alhamdulillah prosesnya cepat dan saya bisa gunakan untuk modal usaha dan untuk pekerjaan saya. Prosesnya juga lancar berkat bantuan LPS ya, saya pun lega hati karena ada LPS, terima kasih banyak buat LPS,” jelasnya.

Dia pun berkilas balik tentang awal mula dirinya, dan beberapa nasabah BPR Jepara Artha yang mengetahui bahwa ada permasalahan di bank tersebut. “Awalnya saya mau menyetor tabungan saya di bulan Agustus 2023, tapi ditolak oleh bank. Ada juga nasabah yang mau menarik simpanannya tetapi dibatasi hanya Rp500.000 saja dan itu pun dibatasi hanya sekitar 100 nasabah per hari, nasabah ya jelas panik karena dananya tidak bisa ditarik semua, tapi untungnya ada LPS ya.” tambahnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Makin Padat, Keamanan Masjid Haram Diperketat

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah