Pemerintah Bakal Atur Ketat Impor Barang ELektronik

- 17 April 2024, 16:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/

DESK DIY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas dalam mengatur arus impor produk elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi impor barang-barang seperti televisi, AC, kulkas, hingga laptop.

Pengaturan ini merupakan respons atas arahan Presiden Joko Widodo terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Menyikapi kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur impor barang elektronik, bukan melarang atau menutup sepenuhnya akses impor.

"Melarang sepertinya tidak memungkinkan, tapi mengatur adalah langkah yang bisa diambil," ujar Zulhas dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Layanan Mudik Di Jatim

Zulhas menjelaskan bahwa WTO (World Trade Organization) melarang negara untuk menutup sepenuhnya kegiatan impor. "Menghentikan impor secara total tidaklah dapat dilakukan karena akan bertentangan dengan aturan WTO. Namun, dengan mengatur impor, hal tersebut menjadi sesuatu yang bisa dilakukan," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang mengatur pembatasan impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop.

Baca Juga: Buntut Prilly Latuconsina Masak Pakai LPG 3 kg, KESDM Revisi Aturan

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, menjelaskan bahwa pembatasan impor ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di dalam negeri.

"Regulasi ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam memberikan kepastian kepada pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam mendukung produksi produk elektronik di dalam negeri," ungkap Priyadi dalam keterangan tertulisnya.

Dengan Permenperin 6/2024, pemerintah telah menetapkan aturan untuk 139 pos tarif impor, di mana 78 pos tarif menerapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif hanya menerapkan LS.

"Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut meliputi AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya," tambah Priyadi.

Editor: Galuh Candra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah