Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Dicegah KPK ke Luar Negeri

- 30 November 2023, 19:04 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. /Foto : instagram @Eddy Hiariej

DESK DIY -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegak ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kebutuhan penyidikan.

"KPK pada Rabu (29/11/2023) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.

Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Baca Juga: KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nirzinah Terkait Perkara SYL

Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga: Pimpinan KPK Beda Sikap, Penetapan Pengusaha Suryo sebagai Tersangka Belum Final

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu 9 November 2023.

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x