Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Dicegah KPK ke Luar Negeri

- 30 November 2023, 19:04 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. /Foto : instagram @Eddy Hiariej

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi," kata Alex.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Nawawi : Firli Bahuri Sementara Tak Perlu Berkantor di KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, Ricky Herbert Parulian Sitohang selaku kuasa hukum Eddy Hiariej membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Insan KPK Dukung Penuh Penunjukan Nawawi sebagai Plt Ketua

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya. ***

Halaman:

Editor: Chaidir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah