DESK DIY -- Persoalan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman rupanya masih ramai menjadi sorotan di masyarakat.
Hal itu terkait atas keputusannya saat menjadi Ketua MK yang meloloskan tentang batas usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Dampak dari keputusan tersebut maka muncul aksi gugatan masyarakat. Seperti pada Senin 13 November 2023 ada sekelompok warga Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap tiga sosok yang sedang menjadi headline di berbagai media daring dan media sosial saat ini.
Baca Juga: Melanggar Kode Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Tak hanya Anwar Usman yang digugat, tapi mereka juga menggugat Gibran Rakabuming Raka dan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru. Mereka digugat dengan nilai yang fantastis mencapai triliunan rupiah.
Gugatan terhadap Gibran dan Almas diajukan oleh Ariyono Lestari yang merupakan alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Gugatan itu diajukan secara daring. Dalam gugatan tersebut Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Dalam gugatan, Almas disebutkan telah mencatut nama Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
Baca Juga: Gibran Mengelak Disebut Sudah Masuk Partai Golkar
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (13/11/2023).