Tiga Sosok Pemicu Kehebohan di Mahkamah Konstitusi Digugat Triliunan Rupiah, Ini Alasannya

- 15 November 2023, 20:00 WIB
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. /Foto : Istimewa

Penggugat terdiri dari 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis. Mereka datang dengan didampingi 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto untuk menuntut agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim MK.

Aan Rohaeni, pengacara sekaligus juru bicara penggugat, mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan hari Senin (13/11/2023) dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Alasan gugat itu didaftarkan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap tegak. Sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," kata Aan melalui siaran pers.

Baca Juga: Ini Program Sektor Energi yang Diusung Prabowo-Gibran

Selain itu Anwar juga diminta agar secara sadar untuk mundur dari hakim konstitusi setelah diputus sanksi berat oleh MKMK.

"Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi MK. Semata demi kepentingan bangsa dan negara, serta demi menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pascaPemilu 2024," kata Aan. ***

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah