Penghapusan Kontrak PPPK bagi Guru, Simak Syaratnya

- 12 Juni 2023, 14:18 WIB
Nunuk Suryani dan guru.
Nunuk Suryani dan guru. /Foto : IG Nunuk Suryani/Pixabay

DESK DIY -- Beberapa hari lalu ada informasi mengejutkan sekaligus membahagiakan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Pasalnya masa kontrak PPPK diusulkan otomatis dihapus oleh pemerintah.

Kabar menggembirakan mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

Ia meminta sebaiknya masa kontrak tersebut dihilangkan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda – beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Baca Juga: Peraih Golden Buzzer AGT. Tiba di Sekolah Putri Ariani Lantunkan 'Loneliness'

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja. Akan tetapi para guru honorer yang telah menjadi bagian dari PPPK masa kerjanya berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun.

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Baca Juga: Pak Bei Obrolkan Kemiskinan Ekstrem di Desanya

Di sisi lain Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, juga menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang – gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus. Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru. Syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke dalam data marketplace guru. Untuk menjamin masa depan guru, nantinya rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Aksi Peduli Lingkungan PLN Group Jadi Sorotan di Hari Lingkungan Hidup Dunia

2.Guru Harus Lulus PPG

Sama seperti guru honorer PPPK, guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga dimasukkan ke dalam data marketplace.

Marketplace guru sendiri diartikan sebagai wadah bagi para guru agar dapat segera bisa mengajar di sekolah – sekolah yang ada di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Adanya marketplace ini juga bisa memastikan sekolah dapat merekrut seorang guru yang memiliki kompetensi.

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sosok Kerto sebagai Ibukota Mataram di Zaman Sultan Agung Makin Jelas

Mengenai usulan marketplace guru ini telah disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu.

Demikian penjelasan mengenai masa kontrak PPPK otomatis dihapus beserta syarat dan ketentuannya. Dengan dihapusnya masa kontrak ini, para guru PPPK tidak perlu mengkhawatirkan soal masa depan sebagai pendidik. ***

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah