Walhi Terus Cermati Proyek Beach Club Pantai Krakal, Meski Raffi Ahmad Mundur dari Investor

- 16 Juni 2024, 07:14 WIB
Raffi Ahmad berada di area rencana pembangunan Beach Club Pantai Krakal Gunungkidul.
Raffi Ahmad berada di area rencana pembangunan Beach Club Pantai Krakal Gunungkidul. /Foto : Instagram

“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunungkidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” kata Sri Sultan pada Kamis lalu (13 Juni 2024) kepada wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sultan menyatakan tidak tahu menahu atas izin pembangunan tersebut. Dirinya juga belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunungkidul terkait rencana pembangunan beach club.

Ia menegaskan, di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya manfaat pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri. “Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,” tegas Sri Sultan.

Baca Juga: Bantul Gelar Festival Takbiran Idul Adha Besar-Besaran Selama 4 Hari

Sementara itu Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, rencana investasi harus dilihat secara detail peruntukan dan rencana tata ruang wilayahnya. Terpenting, wajib mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Ditegaskan bahwa dampak terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

"Keputusan tentang investasi daerah disebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Namun perlu diketahui investasi harus menjunjung banyak hal. Makanya desain pariwisata di DIY kan pariwisata yang berbudaya. Saya tidak melihat atas tidak jadinya investasi, tetapi memang Yogya harus dilihat sampai ke arah sana," kata Beny.

Belum ada komunikasi dengan calon investor maupun Pemkab Gunungkidul terkait pembangunan beach club. Namun Beny menegaskan, pemberian izin kepada investor harus jeli. Perlu dipastikan pula, segala sesuatunya harus sesuai AMDAL. Proses AMDAL inilah yang wajib diikuti dan tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Kinerja Terus Membaik, 10 Kali Laporan Keuangan LPS Raih WTP

"Pemda DIY terbuka dengan kucuran dana swasta untuk mendukung pengembangan dan akselerasi ekonomi wilayah. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik dan aturan di DIY. Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi, namun investasinya harus yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY," kata Beny.

Halaman:

Editor: Chaidir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah