RPH Giwangan Siap Layani Penyembelihan Hewan Kurban

- 13 Juni 2024, 06:20 WIB
RPH Giwangan Kota Yogyakarta
RPH Giwangan Kota Yogyakarta /Foto : dok. Pemkot Yogyakarta

DESK DIY - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka layanan penyembelihan hewan kurban Idul Adha di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Pendaftaran pelayanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan melayani masyarakat atau panitia penyembelihan di wilayah Kota Yogyakarta.

Menurut Ketua Baznas Kota Yogyakarta Syamsul Azhari berdasarkan data pendaftaran penyembelihan di RPH Giwangan sampai kini belum memenuhi kuota yang ditetapkan. Penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan dilayani pada saat hari H Idul Adha pada 17 Juni sampai selama Hari Tasyriq hingga 20 Juni 2024.

“(Pendaftaran) Sampai Hari Tasriq jika masih ada kuotanya, masih dilayani,” kata Syamsul saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Kota Yogyakarta Kini Punya Lahan Pertanian Hanya 50 Hektare

Dia menyebut Baznas Kota Yogyakarta total sudah menerima pendaftaran penyembelihan di RPH Giwangan untuk sapi 157 ekor dan kambing 39 ekor. Jumlah itu terjadwal saat hari H Idul Adha dan selama Hari Tasyriq. Pada hari Idul Adha 17 Juni 2024 kuota maksimal penyembelihan sapi 60 ekor sudah terpenuhi dan kambing baru 3 ekor dari kuota 80 ekor.

Sedangkan pada Hari Tasyriq pertama 18 Juni 2024 terdaftar penyembelihan sapi 75 ekor dari kuota maksimal 80 ekor dan kambing 30 ekor dari kuota 80 ekor. Hari  Tasrik kedua 19 Juni 2024 terdaftar 22 ekor sapi dari kuota 80 ekor dan kambing 6 ekor dari kuota 80 ekor. Untuk hari terakhir yakni Hari Tasyriq ketiga 20 Juni 2024 belum ada pendaftar dari kuota maksimal sapi 80 ekor dan kambing 80 ekor.

“Penyembelihan hewan kurban yang lewat Baznas Kota Yogyakarta khusus hewan kurban dari di wilayah Kota Yogyakarta,” ujarnya. 

Masyarakat yang akan menyembelihkan hewan kurban di RPH Giwangan dapat mendaftar di Kantor Baznas Kota Yogyakarta yang berada di lantai satu Masjid Pangeran Diponegoro di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Syamsul menyatakan layanan penyembelihan hewan kurban melalui Baznas Kota Yogyakarta akan dikenakan biaya penyembelihan sapi sekitar Rp 650 ribu/ekor dan kambing Rp 150 ribu/ekor.

Baca Juga: Pastikan Persiapan Layanan Jemaah, Menag Lakukan Pengecekan di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Yogyakarta nomor 100.3.4.3/2448/SE/2024 tentang panduan penjualan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam upaya pencegahan penyebaraan penyakit hewan menular strategis menjelang perayaan Iduladha tahun 2024. Surat edarn itu juga dimaksudkan agar pemotonga dan pengolahan hewan kurband dapat sesuai dengan tuntunan Islam dan menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah ada ketentuan terkait penyembelihan hewan kurban. Dia mengatakan untuk pelayanan penyembelihan hewan kurban di RPH Giwangan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Baznas Kota Yogyakarta.

“Baznas yang mengatur jadwal dan berapa jumla hewan kurban yang disembelih di RPH Giwangan dalam per hari selama hari Raya Idul Adha dan Tasyrik. Petugas yang di sana (RPH Giwangan) hanya memotong saja,” papar Sukidi dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Mengenal Tradisi Warga Pantai Selatan Yogyakarta 'Bekti Pertiwi Pisungsung Jaladri’

Dia menyatakan kemampuan memotong di RPH Giwangan normalnya sekitar 40 ekor/hari. Tapi dalam kondisi tertentu bisa sampai sekitar 70 ekor/hari. Selama masa penyembelihan hewan kurban petugas di RPH Giwangan ditambah agar pelayanan bisa maksimal. Menurutnya penyembelihan hewan yang terbaik dilakukan di RPH.

“Tetapi pada perayaan hari keagamaan nasional ini terutama Iduladha penyembelihan hewan kurban bisa diselenggarakan di masjid, musala atau di tempat manapun di masyarakat dengan catatan melaporkan pelaksanaanya ke Dinas Pertanian Pangan Kota Yogyakarta,” terangnya.

Pelaporan tempat penyembelihan hewan kurban di masyarakat itu agar petuga dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dapat melakukan pemeriksaan hewan kurban. Baik sebelum maupun setelah disembelih untuk memastikan daging hewan kurban yang dibagikan ke masyarakat aman. Dia menyebut sampai kini tercatat ada sekitar 524 titik penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta. ***

Editor: Chaidir

Sumber: Pemkot Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah